BLOG PA WAHYU

Belajar Sepanjang Masa

Full width home advertisement

Buku Digital

Sejarah

Post Page Advertisement [Top]

 

Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 2008, diundangkan pada tanggal 30 April 2008, dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.


Download Undang-Undang No. 14 tahun 2008 KLIK DI SINI


UU KIP atau UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan; pertama, hak setiap orang untuk memperoleh informasi; kedua, kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana, ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas, keempat, kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.


Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik. Penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.

Berdasarkan UU 14 Tahun 2008, tujuan dari Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik adalah :


  1. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  2. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, 
  3. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik;
  4. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
  6. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  7. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas

Setelah melalui perjalanan panjang selama 6 tahun, akhirnya pada tanggal 3 April 2008 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) disahkan oleh DPR. UU Keterbukaan informasi publik resmi diberlakukan di Indonesia dan disosialisasikan pada bulan Agustus 2010. Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik ini dipercayakan kepada para lembaga mandiri yang diberi nama Komisi Informasi dan tentunya didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sebagai badan yang menjadi leading sektor dari KIP. 


Pengertian Informasi Publik

Pengertian informasi publik seperti yang tersirat di UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 perlu dipahami lebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan tafsir. Informasi menurut UU KIP 14 tahun 2008 adalah keterangan, pernyataan gagasan, dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi elektronik maupun nonelektronik.


Sedang yang dimaksud informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-udang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.


Dari pengertian di atas dalam pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Publik terdapat dua belah pihak pada posisi berbeda yakni pihak yang menerima informasi dengan pihak yang menyediakan informasi


Pihak yang berkewajiban menyediakan informasi disebut badan publik. Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang keseluruhan dananya bersumber dari APBN, APBD, atau Organisasi nonpemerintah yang sebagian atau keseluruhan dana bersumber dari APBN, APBD, sumbangan dari masyarakat. 


Sedangkan pengguna informasi publik adalah orang yang diatur dalam Undang-Undang KIP.

1 komentar:

Bottom Ad [Post Page]

| Blogger Templates - Designed by Colorlib